Pemalang – Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Institut Agama Islam Pemalang (INSIP) kembali menyelenggarakan Webinar Hukum Ekonomi Syariah sebagai bagian dari komitmen dalam mengembangkan wawasan keilmuan mahasiswa terhadap isu-isu hukum Islam yang aktual. Webinar kali ini mengangkat tema “Hakekat ‘Kufu’ dalam Pernikahan Islam: Apakah Islam Mengajarkan Stratifikasi Sosial?”
Kegiatan yang dilaksanakan pada Ahad, 10 Mei 2026, mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai, menghadirkan Ahmad Fauzan, Lc., M.A., dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah INSIP, sebagai pemateri. Webinar dipandu oleh Oktiara Aulia Ningrum, mahasiswi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah INSIP, yang bertindak sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, narasumber mengulas konsep kufu (kafa’ah) dalam hukum perkawinan Islam, mulai dari pengertian, dasar hukum, hingga implementasinya dalam kehidupan masyarakat. Peserta diajak memahami bahwa konsep kufu tidak semata-mata berkaitan dengan status sosial, melainkan harus dipahami secara utuh berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam yang menjunjung keadilan, kesetaraan, dan kemaslahatan dalam membangun rumah tangga.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai relevansi konsep kafa’ah di era modern, hubungan antara agama, akhlak, pendidikan, dan faktor sosial dalam menentukan pasangan hidup, serta bagaimana pandangan Islam terhadap fenomena stratifikasi sosial dalam pernikahan.
Selain memperoleh wawasan akademik, peserta juga mendapatkan berbagai manfaat, di antaranya sertifikat keikutsertaan, kesempatan berdiskusi berdasarkan literatur ilmiah, serta memperluas jaringan silaturahmi dengan dosen, mahasiswa, dan peserta dari berbagai daerah.
Melalui webinar ini, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah INSIP berharap dapat memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap kajian hukum keluarga Islam secara komprehensif serta mendorong lahirnya pemikiran yang kritis, moderat, dan berlandaskan nilai-nilai syariah. Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen INSIP dalam menghadirkan ruang diskusi akademik yang relevan dengan dinamika sosial dan perkembangan hukum Islam di tengah masyarakat.
